Kematian Badak Jawa di Karang Ranjang Tahun 1982 |
Pada tahun 1981 – 1982 lima ekor badak jawa diketemukan mati mendadak dan diduga karena penyakit menular (Septicemia epizootica dan Anthrax),
kemudian pada tahun 2000 dan 2003, kembali terjadi kematian Badak Jawa
yang juga diperkirakan Mati disebabkan oleh penyakit menular (Hariyadi
et.al.2007), terakhir 3 ekor mati pada tahun 2010, dan satu ekor tahun
2012 ditemukan sudah tinggal tulang belulang sehingga sulit diteliti
penyebab kematiannya. Dengan semakin banyaknya jumlah populasi badak
jawa yang mati karena penyebab kematiannya belum diketahui maka untuk
mencapai konsep One Health , kesehatan yang satu , terutama kesehatan
badak dan lingkungannya (manusia dan alam) yang termonitor secara baik
dan berkelanjutan yang bertujuan untuk menghindari kematian badak
karena penyakit dan bahaya lain maka dibentuklah Tim Kesehatan Badak
yang disebut dengan (Rhino Health Unit / RHU). Dalam mencapai sebuah
kondisi dan situasi dimana dibentuknya Tim RHU.
Rhino
Health Unit (RHU) mempunyai Misi mencapai sebuah kondisi dan situasi
dimana status penyakit pada satwa liar dipertimbangkan secara seimbang,
dengan kepentingan dan tanggung jawab masyarakat termasuk kesehatan
hewan ternak, keanekaragaman hayati kesehatan manusia serta kebutuhan
akan pendekatan yang bertanggung jawab terhadap interaksi manusia dengan
satwa. Melalui pendekatan secara menyeluruh dan terkoordinasi antar /
lintas lembaga pemerintahan dan pihak yang perduli akan kesehatan satwa
liar , hewan ternak dan manusia maka dengan misi seperti yang di maksud
diatas setidaknya Tim RHU mempunyai sasaran kegiatan secara umum untuk
satu tahun pertama.
Dalam
melakukan aktivitas Surveillance (pengawasan), memonitor dan memanage
penyakit pada satwa liar terutama badak jawa maka setidaknya tim RHU
memiliki tujuan untuk mengidentifikai dan memonitor baik penyakit
infeksius maupun penyakit non infeksius di populasi – populasi satwa
liar dan menggunakan informasi ini untuk pengambilan keputusan di
tingkatan manajemen (Balai TNUK, Ditjen PHKA dan Dinas Peternakan).
Untuk kegiatan yang akan dilaksanakan dalam melakukan aktivitas
surveillance ini dilakukan pengawasan umum dan surveilans negative,
analisa resiko / risk assessment penyakit – penyakit tertentu setelah
kegiatan pengawasan umum terlaksana dan data terkumpul cukup, membangun
komunikasi dengan para pihak terkait lembaga pemerintah, LSM, non formal
serta penyadartahuan kepada public / masyarakat luas. Selain melakukan
aktivitas Surveillance tim RHU juga melaksanakan respon tanggap darurat
dengan tujuan menginvestigasi kejadian – kejadian baru kematian satwa
liar di dalam kawasan. Kegitan yang dilakukan dalam melaksanakan respon
tanggap darurat yaitu melakukan forensic patologi satwa liar
(investigasi dari sudut pandang kesehatan dan hukum terpenuhi),
melakukan investigasi lapangan ketika ada tanda – tanda lingkungan
(habitat) terkontaminasi (racun, pestisida, zat-zat tertentu dari
pertambangan, dll) dan melakukan riset –riset khusus sesuai kebutuhan
dalam setiap kasus jika ditemukan kematian – kematian satwa.