Kematian Badak Jawa di Karang Ranjang 
Tahun 1982
Pada tahun 1981 – 1982 lima ekor badak jawa diketemukan mati mendadak dan diduga karena penyakit menular (Septicemia epizootica dan Anthrax), kemudian pada tahun 2000 dan 2003, kembali terjadi kematian Badak Jawa yang juga diperkirakan Mati disebabkan oleh penyakit menular (Hariyadi et.al.2007),  terakhir 3 ekor mati pada tahun 2010, dan satu ekor tahun 2012 ditemukan sudah tinggal tulang belulang sehingga sulit diteliti penyebab kematiannya. Dengan semakin banyaknya jumlah populasi badak jawa yang mati karena penyebab kematiannya belum diketahui maka untuk mencapai konsep One Health , kesehatan yang satu , terutama kesehatan badak dan lingkungannya (manusia dan alam) yang  termonitor  secara baik dan berkelanjutan yang bertujuan untuk menghindari kematian badak  karena penyakit dan bahaya lain maka dibentuklah Tim Kesehatan Badak yang disebut dengan (Rhino Health Unit / RHU). Dalam mencapai sebuah kondisi dan situasi dimana dibentuknya Tim RHU.

Rhino Health Unit (RHU)  mempunyai Misi mencapai sebuah kondisi dan situasi dimana status penyakit pada satwa liar dipertimbangkan secara seimbang, dengan kepentingan dan tanggung jawab masyarakat termasuk kesehatan hewan ternak, keanekaragaman hayati kesehatan manusia serta kebutuhan akan pendekatan yang bertanggung jawab terhadap interaksi manusia dengan satwa. Melalui pendekatan secara menyeluruh dan terkoordinasi antar / lintas lembaga pemerintahan dan pihak yang perduli akan kesehatan satwa liar , hewan ternak dan manusia maka dengan misi seperti yang di maksud diatas setidaknya Tim RHU mempunyai sasaran kegiatan secara umum untuk satu tahun pertama.



Dalam melakukan aktivitas Surveillance (pengawasan), memonitor dan memanage penyakit pada satwa liar terutama badak jawa maka setidaknya tim RHU memiliki tujuan untuk mengidentifikai dan memonitor baik penyakit infeksius maupun penyakit non infeksius di populasi – populasi satwa liar dan menggunakan informasi ini untuk pengambilan keputusan di tingkatan manajemen (Balai TNUK, Ditjen PHKA dan Dinas Peternakan). Untuk kegiatan yang akan dilaksanakan dalam melakukan aktivitas surveillance ini dilakukan pengawasan umum dan surveilans negative, analisa resiko / risk assessment penyakit – penyakit tertentu setelah kegiatan pengawasan umum terlaksana dan data terkumpul cukup, membangun komunikasi dengan para pihak terkait lembaga pemerintah, LSM, non formal serta penyadartahuan kepada public / masyarakat luas. Selain melakukan aktivitas Surveillance tim RHU juga melaksanakan respon tanggap darurat dengan tujuan menginvestigasi kejadian – kejadian baru kematian satwa liar di dalam kawasan. Kegitan yang dilakukan dalam melaksanakan respon tanggap darurat yaitu melakukan forensic patologi satwa liar (investigasi dari sudut pandang kesehatan dan hukum terpenuhi), melakukan investigasi lapangan ketika ada tanda – tanda lingkungan (habitat) terkontaminasi (racun, pestisida, zat-zat tertentu dari pertambangan, dll) dan melakukan riset –riset khusus sesuai kebutuhan dalam setiap kasus jika ditemukan kematian – kematian satwa.

Comments
0 Comments
 
Top